Jumat, 20 Maret 2009

Hukum Kegiatan Di Masjid

Pertayaan :

" Apa hukumnya mengadakan kegiatan ( acara ) di masjid/musholla, dan apa saja batasan ( ketentuan ) nya ?

Jawaban :

" Hukumnya tergantung keadaan : "
a.) BOLEH, apabila acara trsebut berhubungan dengan agama & syi'ar islam, seperti pengajian
akad nikah ( secara islami ) tabligh akbar, maulid Nabi SAW, isro dan mi'roj, santunan anak
yatim piatu, musyawarah untuk kemaslahatan agama islam dan lain - lain yang berhubungan
dengan agama islam.
Allaah SWT berfirman : " Demikianlah. Dan barang siapa mengagungkan apa - apa
yang terhormat di sis Allaah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. "
( Q.S Al-Hajj ayat 30 )

" Demikianlah. dan barang siapa mengagungkan syi'ar - syi'ar Allaah. maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. "
( Q.S Annur ayat 35 )

Dengan batasan ( ketentuan ) selama acara tersebut berlangsung, tidak terdapat ( terselubung ) kemungkaran dan hal - hal yang tidak pantas di lakukan di rumah ibadah, seperti campur baur antara laki - laki dan perempuan dan terbuka aurat ( hal seperti ini sering terjadi pada acara akad nikah ), kemudian acara islam yang tercampur dengan politik ( kampanye ), melawak dengan kata - kata yang tidak patut dan seronok, tidak boleh menyanyi walaupun disaat ceramah dan seperti gruop marawis yang membawakan lagu - lagu Arab ( tentang cinta ) yang bukan memuji Allaah atau berShalawat kepada Nabi SAW, seperti lagu " Nawarti Ayyami " dan lagu lain, tidak boleh betepuk tangan ( adat yahudi ), tidak boleh merokok di dalam atau di pelataran masjid/mushalla ( seharusnya para perokok lebih menghormati masjid/mushalla dan tempat mulia lainya, seperti meraka menghormati dan takut pada aturan pom bensin ), tidak boleh melakukan jual beli seperti berjualan bakso, bubur ayam, somay dan lainnya, juga tidak boleh mengadakan acara bazar diwilayah wakaf masjid/mushalla dan tetap tidak dibolehkan walaupun berjual beli alat - alat ibadah seperti minyak wangi, peci, siwak, baju koko, kain, kitab, tasbih dan lainnya.

b.) TIDAK BOLEH, apabila acara tersebut tidak berhubungan dengan agama islam atau terjadi kemungkaran seperti tersebut diatas, dan kesemua itu telah didinggung oleh hadist - hadist Nabi SAW, diantaranya:

Dari sahabat Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda : " Apabila kalian meliaha orang yang berjual beli simasjid maka ucapkanlah " semoga Allaah membuat daganganmu rugi ", dan apa bila kalian melihat orang yang menjadikan masjid/mushalla sebagai tempat mengumumkan atau mencari barang yang hilang maka ucapkanlah " semoga Allaah tidak mengembalikan barangmu ". ( H.R Tarmidzi ).

Dari sahabat Tsauban RA, Nabi SAW bersabda : " Siapa diantara kalian melihat orang bersya'ir ( tidak berhubungan dengan agama islam, termasuk menyanyi ) maka ucapkan pada orang itu " Semoga Allaah menghancurkan mulutmu " 3 kali ". ( H.R Ibnu Sunni ).

Dari sahabat Buraidah RA, Nabi SAW bersabda : " Sesungguhnya masjid- masjid itu dibangun untuk hal - hal yang pantas dikerjakan di dalamnya ". ( H.R Muslim )

Mushalla yang statusnya diwakafkan sama dengan masjid, bisa untuk i'tikaf didalamnya, hanya saja tidak bisa digunakan untuk shalat jum'at. Jadi apabila hendak melakukan sesuatu di masjid/mushalla, fikirkanlah dahulu apakah pantas hal itu dilakukan di masjid/mushalla ?,
Dan apabila Nabi SAW melihat hal itu, apakah Beliau rela ?. ( renungkanlah ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar