Rabu, 25 Maret 2009
ungkapan hikmah
Jumat, 20 Maret 2009
zikru jalalah
Tiada tuhan selain Allah
Tiada tuhan selain Allah
disembah setiap tempat
Tiada tuhan selain Allah
disebut setiap lidah
Tiada tuhan selain Allah
dikenali dengan keihsanan
Tiada tuhan selain Allah
setiap masa sentiasa mentadbir ‘alam
Tiada tuhan selain Allah
(Kami mohon) keamanan, keamanan dari kehilangan iman dan dari fitnah godaan syaithan. Wahai Tuhan yang sifat keihsananNya kekal abadi, telah banyak keihsananMu terhadap kami, keihsananMu yang berkekalan. Wahai Tuhan yang Maha Penyayang, Wahai Tuhan yang Maha Penganugerah, Wahai Tuhan yang Maha Pengasih, Wahai Tuhan yang Maha Pemurah, Wahai Tuhan yang Maha Pengampun, Wahai Tuhan yang Maha Pemaaf, ampunkanlah kami dan rahmatkanlah kami, Engkaulah sebaik-baik Pengasih.
يَا رَبِّ يَا عَالِمَ الْحَالْ
يَا رَبِّ يَا عَالِمَ الْحَالْ
يَا رَبِّ عَالِمَ الْحَـالْ
Wahai Allah yang mengetahui hal hamba
إِلَيْكَ وَجَّهْتُ اْلآمـَالْ
Kepada-Mu aku hadapkan segala cita-cita
فَامْنُنْ عَلَيْناَ بِاْلإقْبـَالْ
Kurniakanlah kami nikmat perkenan dari-Mu
وَكُنْ لَناَ وَاصْلِحِ الْبـَالْ
Serta belas kasihan dan tenteramkan hati kami
يَارَبِّ يَا خَيـْرَ كـَافِي
Wahai Allah yang Maha mencukupi
اُحْلُـلْ عَلَيْنـَا الْعَـوَافِي
Berilah kami sihat afiat
فَلَيْسَ شَيْء ثَمَّ خـَافِي
Kerana tiada yang sulit atas-Mu
عَلَيْكَ تَفْصِيْلُ وَاجْمـَالْ
Segala sesuatu dalam pengetahuan-Mu
وَقَـْد أَتـَاكَ بِعُـذْرِه
Ia telah datang pada-Mu dengan dosa
وَبِانْكِسـَارِهِ وَفَقْـرِه
Dan kesedihan dan kefakirannya
فَاهْزِمْ بِيُسْـرِكَ عُسْـره
Angkatlah dengan kemudahan-Mu segala kesusahannya
بِمَحْضِ جُوْدِكَ وَاْلإِفْضَالْ
Dengan Berkat kemurahan dan kurnia-Mu
وَامْـنُنْ عَلَيـْهِ بِتَوْبـَةْ
Kurniakanlah padanya taubat
تَغْسِلْهُ مِنْ كُلِّ حَوْبـَةْ
Yang dapat menghapus segala dosa
وَاعْصِمْهُ مِنْ شَرِّ أَوْبـَةْ
Jagalah ia dari segala bahaya
لِكُلِّ مَا عَنْهُ قَدْ حـَالْ
Dari segala yang akan menimpa padanya
فَأَنْتَ مَـوْلَى الْمَـوَالِي
Engkau adalah Tuhan seluruh hamba
الْمُنْـفَرِدُ بِـالْكَمـَالِ
Yang Esa dalam kesempurnaanMu
وَبِـالْعُـلَى وَالتَّعـَالِي
Dalam ketinggian dan keagunganMu
عَلَوْتَ عَنْ ضَرْبِ الأَمْثَالْ
Maha suci Allah dari semua keserupaan
جُوْدُكَ وَفَضْلُكَ وَبِـرُّكَ
Kemurahan, kurnia, dan kebaikan-Mu
يُرْجَى وَبَطْشُكَ وَقَهْـرُكَ
Sungguh sangat di harapkan. Murka dan marah-Mu
يُخْشَى وَذِكْرُكَ وَشُكْـرُكَ
Sungguh sangat di takutkan. Berdzikir dan bersyukur pada-Mu
لاَزِمْ وَحَمْدُكَ وَاْلإِجْـلاَلْ
Adalah lazim, demikian pula memuji dan mengagungkan-Mu
وَصَـلِّ فِي كُلِّ حَالَـةْ
Selawat pada setiap masa
عَلَى مُزِيْـلِ الضَّلاَلـَةْ
Di atas nabi penghapus kesesatan
مَـنْ كَلَّمَتْـهُ الْغَزَالـَةْ
Kepadanya rusa bercakap
مُحَمَّدِ الْهـَادِي الـدَّالْ
Iaitu Muhammad penunjuk jalan
وَالْحَمْـدُ لِلّـه شُكْـرًا
Segala puji bagi Allah sebagai tanda syukur
عَلَى نِعَمٍ مِنْـهُ تَتْـرَى
Atas nikmatNya yang tidak putus
نَحْمَـدُهُ سِـرًّا وَجَهْـرًا
Kami memuji padaNya dengan rahsia dan terang
وَبِـالْغَـدَايَـا وَاْلآصـَالْ
Siang malam setiap waktu
يا سيدي يا رسول الله
يا سيدي يا رسول الله
يا سيدي يا رسولَ الله - يا من له الجَاهُ عند الله
إنّ الْمُسِيْئِيْنَ قدْ جَاءُوك - بالذّنْبِ يَسْتَغْفِرُونَ الله
يا سيّد الرُّسْل هَادِيْنـا - هَيـّا بِغَارة إِلَيْنا الآن
يا هِِمَّة السّادات الأقْطاَب- مَعَادِن الصِّدْقِ والسِّرّ
نَادِ المُهَاجِرصَفِيّ الله -ذاك ابْنُ عيسى أبَا السَّادات
ثُمّ المُقَدّم ولِيّ الله - غَوْث الوَرَى قُدْوَة القَادات
ثمّ الوَجِيْـه لِديْنِ الله - سَقّافَنا خَارِق الْعَادَات
والسّيّد الكامِل الأَوّاب - العَيْدرُوس مَظْهَر القُطْر
قُومُوا بِنا واكْشِفُوا عَنّا - يا سَاداتِي هذِه الأَسْوَ
وَاحْمواُ مَدِيْنَتْكُم الغَنَّا - مِنْ جُمْلةِ الشَّرّ والْبَلْوَى
Qasidah ini menceritakan tentang tawassul kepada Rasulullah SAW dan para salaf, di antara mereka: Ahmad bin Isa Al-Muhajir, Al-Faqih Al-Muqaddam, Abdurrahman Al-Saggaf, Abdullah Al-idrus untuk kita mendapat pengampunan dari Allah SWT dan di jauhkan dari segala kejahatan dan musibah
Mutiara kalam
Mutiara kalam Al-Imam Abdullah bin Alwi Alhaddad
Hendaklah kamu selalu mengingat nikmat karunia Allah, yang bersifat lahiriah maupun batiniah, yang berkaitan dengan urusan agama maupun dunia, yang dilimpahkan kepadamu. Perbanyaklah rasa syukurmu itu dalam setiap kesempatan, dengan hatimu maupun melalui ucapanmu.
Ungkapan rasa syukur dengan hati adalah dengan menyadari bahwa setiap nikmat yang diperolehnya adalah dari Allah SWT, dan bahwa kegembiraannya ketika menerima suatu kenikmatan yang disebabkan hal itu merupakan salah satu wasilah untuk pendekatan diri kepada-Nya.
Adapun ungkapan syukur melalui lisan adalah dengan memperbanyak puji-pujian kepada Allah, Yang Maha Pemberi kenikmatan. Sedangkan yang melalui anggota-anggota tubuh lainnya adalah dengan mengarahkan semua kenikmatan itu untuk dijadikan sarana mencari keridhoan Allah SWT, disamping menggunakannya sebagai sarana dalam melaksanakan perintah-perintah-Nya.
Jangan sekali-kali memberikan perhatian yang berlebihan dalam urusan rizki, sebab yang demikian itu dapat menghitamkan wajah kalbu dan mengalihkannya dari kebenaran. Hal itu merupakan urusan kaum awam yang diperbudak oleh khayalan-khayalan yang menyesatkan. Hal itu juga merupakan urusan kaum awam yang seluruh pikirannya hanya tertuju kepada cara-cara membuat baik dan memperindah jasmani semata-mata. Sungguh amat sering hal seperti itu dijadikan alat oleh setan yang terkutuk untuk mengalihkan pandangan sebagian orang yang berniat menghadapkan wajahnya kepada Allah SWT, agar mereka berbalik arah dan mengalihkan mereka dari tujuan semula.
[Wasiat-Wasiat Habib Abdullah Al-Haddad, Al-Allamah Al-Habib Abdullah Al-Haddad, cetakan I, 2000, penerbit Kharisma, Bandung
Rasulullah SAW tidak terlalu tinggi
Kalam As-Sayyid Al-Allamah Muhammad bin Alawi Al-Maliki
Tubuh Rasulullah SAW tidak terlalu tinggi, juga tidak pendek. Warna kulitnya tidak terlalu putih dan tidak terlalu coklat. Juga rambutnya, tidak terlalu keriting dan tidak pula sangat lurus. Ketika wafat, pada kepala beliau hanya ada dua puluh helai uban. Tubuh beliau amat baik, berdada lebar hingga dua belah pundaknya, tampak agak berjauhan. Rambut beliau kadang-kadang dibiarkan panjang hingga menyentuh pundak, kadang dipotong pendek hingga hanya sampai pada bagian bawah telinga. Beliau berjanggut lebat. Dua tapak tangan dan jari-jarinya berkulit tebal.
Kepala dan tulang lehernya besar dan kuat. Bentuk wajahnya agak bulat. Beliau bermata lebar dengan bagian tengah berwarna hitam pekat serta bulu mata yang panjang lentik. Penghujung matanya (saluran air mata) nampak berwarna kemerah-merahan. Di bagian tengah dada, dari atas memanjang ke bawah hingga pusar banyak tumbuh rambut halus bagaikan lembaran memanjang. Beliau berjalan kuat-kuat sampai membongkok sedikit seolah-olah sedang berjalan menurun. Wajah beliau bersinar berseri-seri dan cerah bagaikan bulan purnama.
Suara beliau nyaring terdengar, dua belah pipinya rata pada permukaan wajahnya, dan bagian rahangnya tampak kokoh. Rata pada bagian dada dan perut. Dari bagian bawah bahu hingga lengan kedua tangannya tumbuh rambut halus, demikian juga pada bagian atas dada. Dua pergelangan tangan beliau tampak kuat dan agak panjang. Dua tapak tangannya besar dan lebar, tidak terlalu padat dengan daging. Pada bagian bawah bahu belakang sebelah kiri terdapat khatam an-nubuwwah (stempel kenabian) tampak seperti bulatan telur merpati.
Apabila beliau sedang berjalan agak cepat, tanah yang diinjak seolah-olah bergulung-gulung di depannya. Langkah kakinya sama sekali tidak dipaksa-paksakan. Beliau menutupi kepalamya, dan menanggalkan tutup kepalanya sewaktu-waktu membiarkan rambut terurai dan menyisir janggutnya. Beliau memakai celak yang terbuat dari itsmid setiap malam, dengan mengusapkannya pada tiap kelopak mata tiga kali sebelum tidur.
Pakaian yang beliau sukai adalah gamis berwarna putih dan habrah (jenis pakaian terbuat dari bulu berwarna agak kemerah-merahan). Lengan gamis beliau memanjang hingga pergelangan tangan. Pada saat-saat badan letih, beliau memakai pakaian longgar berwarna merah tua (agak coklat), izar (semacam sarung) dan rida (kain penutup punggung). Adakalanya beliau memakai pakaian rangkap berwarna seperti warnah tanah (afar). Kadang-kadang beliau memakai jubah agak sempit dengan lengan panjang, dan kadang-kadang juga memakai gaba (semacam gamis berlengan melebihi panjang tangan hingga ujungnya dapat di masukkan ke dalam gamis). Ada kalanya juga beliau memakai imamah (sorban) berwarna hitam dan menyampirkan kedua ujungnya di atas bahu beliau. Kadang-kadang beliau suka memakai kisa (semacam kain selimut atau kain panas) terbuat dari bulu. Beliau memakai cincin khauf (semacam sepatu terbuat dari kain tebal) dan terompah (na’l).
[Diambil dari Ringkasan Sejarah Nabi Muhammad S.A.W., Sayyid Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas Al-Maliki Al-Hasani, hal. 27]
Hukum Kegiatan Di Masjid
" Apa hukumnya mengadakan kegiatan ( acara ) di masjid/musholla, dan apa saja batasan ( ketentuan ) nya ?
Jawaban :
" Hukumnya tergantung keadaan : "
a.) BOLEH, apabila acara trsebut berhubungan dengan agama & syi'ar islam, seperti pengajian
akad nikah ( secara islami ) tabligh akbar, maulid Nabi SAW, isro dan mi'roj, santunan anak
yatim piatu, musyawarah untuk kemaslahatan agama islam dan lain - lain yang berhubungan
dengan agama islam.
Allaah SWT berfirman : " Demikianlah. Dan barang siapa mengagungkan apa - apa
yang terhormat di sis Allaah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. "
( Q.S Al-Hajj ayat 30 )
" Demikianlah. dan barang siapa mengagungkan syi'ar - syi'ar Allaah. maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. " ( Q.S Annur ayat 35 )
Dengan batasan ( ketentuan ) selama acara tersebut berlangsung, tidak terdapat ( terselubung ) kemungkaran dan hal - hal yang tidak pantas di lakukan di rumah ibadah, seperti campur baur antara laki - laki dan perempuan dan terbuka aurat ( hal seperti ini sering terjadi pada acara akad nikah ), kemudian acara islam yang tercampur dengan politik ( kampanye ), melawak dengan kata - kata yang tidak patut dan seronok, tidak boleh menyanyi walaupun disaat ceramah dan seperti gruop marawis yang membawakan lagu - lagu Arab ( tentang cinta ) yang bukan memuji Allaah atau berShalawat kepada Nabi SAW, seperti lagu " Nawarti Ayyami " dan lagu lain, tidak boleh betepuk tangan ( adat yahudi ), tidak boleh merokok di dalam atau di pelataran masjid/mushalla ( seharusnya para perokok lebih menghormati masjid/mushalla dan tempat mulia lainya, seperti meraka menghormati dan takut pada aturan pom bensin ), tidak boleh melakukan jual beli seperti berjualan bakso, bubur ayam, somay dan lainnya, juga tidak boleh mengadakan acara bazar diwilayah wakaf masjid/mushalla dan tetap tidak dibolehkan walaupun berjual beli alat - alat ibadah seperti minyak wangi, peci, siwak, baju koko, kain, kitab, tasbih dan lainnya.
b.) TIDAK BOLEH, apabila acara tersebut tidak berhubungan dengan agama islam atau terjadi kemungkaran seperti tersebut diatas, dan kesemua itu telah didinggung oleh hadist - hadist Nabi SAW, diantaranya:
Dari sahabat Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda : " Apabila kalian meliaha orang yang berjual beli simasjid maka ucapkanlah " semoga Allaah membuat daganganmu rugi ", dan apa bila kalian melihat orang yang menjadikan masjid/mushalla sebagai tempat mengumumkan atau mencari barang yang hilang maka ucapkanlah " semoga Allaah tidak mengembalikan barangmu ". ( H.R Tarmidzi ).
Dari sahabat Tsauban RA, Nabi SAW bersabda : " Siapa diantara kalian melihat orang bersya'ir ( tidak berhubungan dengan agama islam, termasuk menyanyi ) maka ucapkan pada orang itu " Semoga Allaah menghancurkan mulutmu " 3 kali ". ( H.R Ibnu Sunni ).
Dari sahabat Buraidah RA, Nabi SAW bersabda : " Sesungguhnya masjid- masjid itu dibangun untuk hal - hal yang pantas dikerjakan di dalamnya ". ( H.R Muslim )
Mushalla yang statusnya diwakafkan sama dengan masjid, bisa untuk i'tikaf didalamnya, hanya saja tidak bisa digunakan untuk shalat jum'at. Jadi apabila hendak melakukan sesuatu di masjid/mushalla, fikirkanlah dahulu apakah pantas hal itu dilakukan di masjid/mushalla ?,
Dan apabila Nabi SAW melihat hal itu, apakah Beliau rela ?. ( renungkanlah ).
Jumat, 06 Maret 2009
Jawaban Hb. Zein
Jawaban Hb. Zein dlm Bahtsul Masail Ulama Pasuruan
Dikirim: Dalwa [ 1/12/2008 ]
INI ADALAH JAWABAN YANG DIBERIKAN
AL-HABIB ZEIN BIN IBRAHIM BIN SMITH ATAS PERTANYAAN
YANG DI UNGKAPKAN PARA ULAMA PASURUAN
1. Apa yang di maksud dengan menjadikan orang-orang kafir itu sebagai sahabat ? dan apakah terdapat batas-batas tertentu ? telah berlangsung dinegara kita apa yang disebut dengan do’a bersama yaitu dengan berkumpulnya para pemeluk-pemeluk agama yang berbeda di suatu tempat lalu setiap orang dari mereka berdo’a kepada sembahannya/tuhannya untuk kebaikan negara ini,seorang muslim berdo’a kepada Allah swt, orang budha berdo’a kepada berhalanya /setannya /dewanya, dan seterusnya. apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam kategori “ridha kepada kekufuran merupakan suatu kekufuran “?
Jawaban :
Keridhoan adanya didalam hati, tidak cukup hanya dengan sekedar berkumpul/berbaur bersama mereka ,iya itu tidak pantas dilakukan kecuali apabila disana terdapat kepentingan yang benar/tepat atau karena takut atau karena untuk menutup-nutupi.
Adapun yang di maksud dengan menjadikan orang kafir sebagai sahabat itu bisa di artikan dengan menolong mereka seperti sabda Rosulullah saw “barang siapa yang menolong Ali maka aku akan menjadi penolongnya” ,dan bisa diartikan dengan berkasih sayang atau saling mencintai seperti firman Allah swt :
“Tidak akan kamu dapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan pada hari kiamat sedangkan mereka saling berkasih sayang bersama orang-orang yang yang menentang Allah danRosulNya Walaupun mereka itu adalah sebagai bapak- bapak mereka atauanak-anak mereka atau saudara-saudara mereka “
Pada ayat ini Allah meniadakan keimanan seseorang yang mengasihi atau menjadikan sahabat orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya , dan bisa diartikan juga dengan meminta pertolongan mereka tanpa sesuatu yang mengharuskannya ,ketika Rasullah saw pergi untuk perang Badar atau Uhud terdapat sekumpulan orang-orang musyrik yang berkehendak pergi bersama Beliau untuk menolongnya, maka Rasullullah saw bersabda ” kami tidak meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik “.
Adapun hanya sekedar berkumpul bersama mereka tidak termasuk kedalamnya . Akan tetapi seorang muslim hanya berdo’a kepada Allah Swt dan menghadap kepadaNya, maka itu tidak pantas dilakakukan apabila itu berdasarkan keridoan darinya dan atas keinginannya , akan tetapi tidak bisa kita katakan bahwa sanya perbuatan itu adalah ridha kepada kekufuran karena ridha itu tempatnya di hati .
Adapun apabila dia mempunyai kepentingan yang benar dalam hal tersebut seperti dikarenakan takut atau menyangkut perkara-perkara politik pemerintahan atau untuk mengajak mereka kedalam agama islam atau yang lainnya maka itu tidak apa-apa. kesimpulan terakhir dalam perkara ini ialah bahwa sanya perbuatan itu di haramkan dan di takutkan mendapatkan kemarahan dan kemurkaan dari Allah swt ,akan tetapi tidak dapat kita katakan bahwa sanya orang tersebut telah kafir seperti halnya seorang muslim terkadang dia bercampur /bergaul bersama orang-orang kafir dalam suatu pekerjaan atau di dalam kantor ,dan itu tidak di anggap sebagai keridhaan kepada kekufuran , dan itu tidak ada bedanya apakah tempat tersebut adalah gereja atau yang lainnya Hingga terdapat di dalam hatinya keridhaan kepada pekerjaan mereka atau berkeyakinan bahwa mereka dalam kebenaran atau berkeyakinan bahwa sanya mereka dan kita dalam kebenaran .
Maka dari itu selama dia berkeyakinan bahwa sanya agama islam adalah agama yang benar dan yang lainnya adalah agama yang sesat dan dia berkata bahwa sanya dia berkumpul bersama mereka atau saya masuk kedalam gereja mereka di karenakan kepentingan ini dan itu (maka dia tidak dapat di hukumi kafir)
Begitu juga mengucapkan amin untuk do’a-do’a mereka itu tidak menjadikan seseorang menjadi kafir karena dia mengerjakan itu untuk menutup-nutupi ,dan apabila hanya sekedar perkataan saja itu tidak dianggap sampai perkataan tersebut sama seperti apa yang ada di hatinya .
2. Apakah boleh membangun mushala atau masjid diatas kuburan yang sudah lama tidak di gunakan oleh orang-orang kampung, akan tetapi masih terdapat sisa-sisa di atasnya seperti batu-batu kuburan ?
Jawaban:
Kuburan ada yang di wakafkan ada yang di berikan kejalan Allah(musabbalah) ada yang di miliki seseorang .
Adapun kuburan yang di miliki seseorang yaitu tanah milik seseorang lalu dia mengizinkan orang lain untuk menguburkan disana ,maka tanah tersebut adalah tanah miliknya dan tetap akan menjadi miliknya akan tetapi tanah tersebut tidak boleh di manfaatkan kecuali setelah manyit yang ada didalamnya hancur, dan apabila manyit-manyit yang berada didalamnya sudah hancur dan tidak meninggalkan bekas, baik itu berbentuk tulang atau rambut atau daging ,maka tanah tersebut kembali kedalam kepemilikan pemiliknya lalu dia di pebolehkan untuk mememanfaatkannya dan menggunakannya dengan apa-apa yang dia kehendaki baik itu untuk pertanian,bangunan, rumah atau yang lainnya karena tanah tersebut masih dia miliki bukan tanah yang di wakafkan .
sedangkan apabila kuburan tersebut di wakafkan dengan cara perkataan si pemilik tanah” saya wakafkan tanah ini untuk di jadikan kuburan” atau” untuk menguburkan mayit di dalamnya “dan dia mengucapkan akad wakaf tersebut atau tidak mengucapkannya akan tetapi sudah menjadi kebiasaan orang-orang yang tinggal di daerah tersebut bahwa sanya mereka menguburkan mayit disana dan ini dinamakan tanah yang di berikan ke jalan Allah(musabbalah), maka tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk menguburkan, tidak untuk di jadikan masjid atau sekolah atau yang lainnya, walaupun mayit yang berada di dalannya sudah hancur dan menjadi tanah selama kuburan tersebut adalah kuburan yang terhormat, baik itu kuburan orang-orang muslim atau kuburan orang-orang kafir dzimmi ,dan apabila kuburan tersebut adalah kuburan yang tidak terhormat seperti kuburan orang-orang yang keluar dari islam atau kuburan orang-orang kafir harbi (orang-orang yang memerangi islam) maka di perbolehkan untuk memanfaatkannya , dan tempat masjid nabawi dulunya adalah kuburan orang-orang musyrik maka Rasulullah memerintahkan agar di gali .
3. Apakah pekerjaan di dalam pemerintahan termasuk kedalam jenis jual beli? apakah di wajibkan zakat ?
Jawaban:
Itu tidak termasuk dalam jenis jual beli karena definisi jual beli ialah memutar balik harta benda untuk mendapatkan keuntungan seperti akad jual dan beli, seseorang membeli suatu barang dengan niat untuk menjualnya kemudian dia menjual barang tersebut dengan maksud mendapatkan keuntungan , adapun apa yang di terima seseorang sebagai gaji dari pemerintahan , maka bukan tergolong dalam jual beli, ya di wajibkan untuk mengeluarkan zakatnya apabila gaji tersebut telah mencapai nisabnya dan telah berputar satu tahun penuh.
Maka apabila gaji tersebut telah berputar satu tahun dan uang tersebut di simpannya ,dan juga telah mencapai nisabnya maka di wajibkan untuk mengeluarkan zakatnya ,seperti zakatnya emas, perak, dan yang lainnya dari salah satu bentuk mata uang(dirham).
4. Apakah diperbolehkan bagi kita untuk mengganti sebuah masjid dikarenakan sesuatu kepentingan menurut mazhab Imam Hanafi?dan apabila itu di perbolehkan ,apakah kewakafan masjid tersebut akan hilang disebabkan penggantian tersebut?
Jawaban :
Menurut mazhab Imam Syafi’i tidak diperbolehkan merubah barang yang sudah di wakafkan menjadi sesuatu yang lain ,maka barang yang telah di wakafkan menjadi masjid akan tetap menjadi masjid dan tidak boleh di rubah menjadi sesuatu yang lain, sekalipun seandainya masjid tersebut sudah roboh dan hanya tersisa halaman nya, maka tidak boleh memanfaatkannya kecuali untuk mengerjakan shalat saja. maka tidak boleh dijadikan sekolah atau dijual atau di pindahkan untuk sesuatu yang lain .Walaupun masjid tersebut suadah roboh karena mungkin saja Allah mengutus seseorang dari orang-orang yang baik untuk mengembalikan bangunan tersebut.
Adapun menurut mazhab Imam Hanafi di perbolehkan mengganti barang yang sudah di wakafkan,adapun hukumnya masjid ????? ???? , akan tetapi di perbolehkan mengganti barang yang sudah di wakafkan itu harus dengan izin dari hakim bukan secara mutlak, maka hukum tersebut harus di kelurkan oleh seorang hakim yang bermazhab Hanafi ,bukan sekedar hukum yang di keluarkan oleh perorangan. Diperbolehkan mengganti barang yang sudah di wakafkan dengan sesuatu yang lain, lahan yang sudah di wakafkan dan akan diganti di tempat lain atau di lahan yang lain . seperti apa yang dilakukan oleh orang-orang di negara Saudi, pondok-pondok yang yang dulu berada bersampingan dengan masjid Haram, mereka robohkan untuk perluasan masjid Haram, lalu mereka menggantikan dengan sesuatu yang lain di tempat yang jauh dari masjid Haram akan tetapi dengan syarat harus dibangun di tempat tersebut pondok, maka barang yang sudah di wakafkan menjadi pondok harus digantikan dengan pondok dan barang yang sudah di wakafkan menjadi sekolah harus digantikan dengan sekolah, dan ini di perbolehkan dengan syarat harus mendapatkan izin dari hakim, maka oleh karena itu perkara ini harus di ajukan kepada hakim yang bermazhab Hanafi dan apabila dia mengeluarkan hukum dengan memperbolehkan itu maka itu diperboleh- kan,dan apabila dia tidak mengeluarkan hukum dengan memperbolehkan itu maka itu tidak di perbolehkan .
5. Seseorang memiliki seekor burung tekukur atau yang lainnya dari pada hewan-hewan yang liar yang dia ternak di rumahnya didalam kurung ,apakah itu termasuk kedalam kategori memburu ?
Jawaban :
Ia, apabila asal hewan tersebut adalah hewan yang liar ,maka perhatian tertuju kepada asalnya, maka apabila hewan tersebut berasal dari hewan yang liar dan dia mengurungnya ,lalu dia berihram dengan ibadah haji atau dengan ibadah umrah,maka hewan tersebut keluar dari kepemilikannya yang mana sekiranya apabila ada sesorang menyerang rumahnya dan dia mengambil hewan tersebut, maka dia memiliki hewan tersebut akan tetapi di haramkan baginya masuk kedalam rumah atau lahan orang tersebut tanpa izin darinya . Akan tetapi seandainya dia melakukan hal tersebut dan mengambil hewan tersebut maka dia memiliki hewan tersebut karena hewan tersebut telah keluar dari kepemilikan orang yang berihram tersebut , dengan arti lain di haruskan baginya agar memerintah seseorang membebaskan hewan tersebut, dan apabila dia tidak membebaskannya hingga selesai mengerjakan ihramnya dan dia menguasai kembali hewan tersebut setelah dia kembali maka dia memiliki hewan tersebut dengan cara menguasainya , dan tidak di wajibkan baginya untuk mengeluarkan/membayar dam kecuali apabila dia membunuhnya atau membinasakannya sedangkan apabila hanya sekedar mengurungnya maka dia hanya mendapatkan dosa tanpa harus mengeluarkan/membayar dam .
6. Seorang perempuan mengeluarkan darah haid sebelum melakukan tawaf ifadhah dan dia takut terpisah dengan rombongannya apabila dia menungu hingga suci, bagaimanakah caranya agar dia menyempurnakan ibadahnya ?
Jawaban :
Adapun menurut mazhab Imam Syafi’I tidak di perbolehkan melakukan ibadah tawaf kecuali setelah suci dari haid, dia bersabar hingga suci lalu dia melakukan ibadah ta waf, sebagaimana sabda Rosulullah saw kepada saidatina ‘Aisah ra “kerjakanlah apa-apa yang di kerjakan oleh orang-orang yang sedang melakukan ibadah haji akan tetapi kamu jangan melakukan ibadah tawaf di Ka’bah”. Adapun kalau disana ada seseorang yang akan tinggal bersamanya dari salah satu teman-temannya atau mahramnya untuk menunggunya sampai dia melakukan ibadah tawaf maka hukumnya sudah jelas , sedangkan apabila semua rombongan akan meninggalkannya maka para alim ulama telah menyebutkan beberapa jalan keluar, yaitu:
a. mengikuti mazhab Imam Abi Hanifah dengan cara membalutnya lalu segera melakukan ibadah tawaf maka hajinya menjadi sah akan tetapi di wajibkan baginya untuk menyembelih unta.
b. jalan keluar yang kedua, kita melihat apakah darah haid yang keluar secara terus-menerus atau terputus-putus maka apabila darah tersebut terputus-putus dan memungkinkan baginya untuk melakukan tawaf dikala darah tersebut terputus maka diperbolehkan menurut pendapat dengan istilah “laqt”yaitu pendapat yang memperbolehkan melakukan shalat, tawaf, dan puasa pada waktu terputusnya darah haid dan itu adalah salah satu dari pendapatnya Imam Syafi’I, akan tetapi yang mu’tamad ialah pendapat yang menghukumi waktu-waktu suci seperti hukumnya haid dan ini yang disebut dengan istilah “sahb”.
c. jalan keluar yang ketiga ialah dengan cara mereka semuanya pergi bersama dengannya ketempat yang jauh yang mana sekiranya dia tidak bisa kembali ke Makkah dan tidak ada seorangpun dari mereka yang bersedia kembali bersamanya, lalu dia bertahalul seakan-akan dia diihshar (dihalangi sehingga dia tidak bisa melakukan ibadah haji), akan tetapi dengan cara ini dia tidak mendapatkan ibadah haji akan tetapi itu hanya sekedar untuk tahalul saja.
7. Seorang perempuan suaminya telah hilang dalam kurun waktu yang cukup lama contohnya 4 tahun dan tidak diketahui apakah dia telah mentalak istrinya atau belum,dan juga dia tidak mengirimkan kabar dan nafakah, sedangkan perempuan tersebut berkehendak untuk menikah dengan laki-laki lain, dengan cara bagaimanakah agar nikahnya di perbolehkan?
Jawaban:
Adapun jika jangka waktunya hanya 4 tahun saja maka tidak di perbolehkan bagi perempuan tersebut untuk menikah lagi karena itu adalah waktu yang pendek ,lain halnya apabila jangka waktu hilangnya tersebut panjang dan tidak di ketahui apakah dia masih hidup atau sudah meninggal seperti 40 tahun atau 50 tahun atau tidak di ketahui masanya ,maka pada saat itu perempuan tersebut mengajukan perkara tersebut kepada hakim kemudian hakim tersebut berijtihad dengan cara menanyakan ,berapakah umur suaminya ketika hilang ?misalnya 20 tahun atau 30 tahun , kemudian dia menayakan berapa lama suami tersebut hilang ?miasalnya sekian tahun maka hakim berijtihad dengan cara melihat kepada teman-temannya ,apakah mereka masih hidup hingga umur tersebut ,maka apabila lebih condong bahwa sanya dia tidak hidup lagi maka hakim menghukumi bahwa dia sudah meninggal, dan apabila hakim sudah menghukumi bahwa dia sudah meninggal maka perempuan tersebut menjalani ’iddah lalu dia menikah .
Dan tidak mungkin baginya untuk menikah tanpa mengajukan perkara tersebut kepada hakim dan sebelum hakim mengeluarkan hukum bahwa suaminya sudah meninggal dengan cara berijtihad, dan itu semua apabila perempuan tersebut masih mendapatkan nafakah dari harta milik suaminya yang tertinggal, dan adapun apabila suaminya meninggalkannya walaupun hanya sebentar tanpa memberikan nafakah dan dia tidak mempunyai harta yang di tinggal agar seorang hakim bisa memberi nafakah dari harta tersebut, maka menurut Asy-syaekh Zakaria di perbolehkan bagi perempuan tersebut untuk meminta faskh nikah (membatalkan akad nikah )dan di wajibkan bagi hakim untuk meneliti apakah benar suaminya meninggalkannya tanpa memberikan nafakah dan juga dia tidak mempunyai harta , dan apabila itu terbukti maka hakim memberikan izin kepada perempuan tersebut untuk membatalkan akad nikah.
Adapun menurut pendapat ulama yang lain tidak diperbolehkan membatalkan akad nikah selama suaminya yang hilang masih mampu, dan membatalkan akad nikah itu ada syarat-syaratnya.
Dulu para sadah bani alawi (para ulama/pemuka dari keturunan Rosulullah saw )tidak senang untuk membuka bab faskh, masalah ini telah di sebutkan dalam kitab misykah ……………..karangan Syaekh Basaudan , begitu juga didalam kitab bughyatul mustarsyidin.
8. Seorang perempuan telah disetubuhi dengan cara yang tidak di halalkan, lalu haidnya terputus dan dia menyangka bahwa sanya dia telah hamil dari orang yang telah menyetubuhinya itu, lalu dia di nikahi oleh laki-laki lain, kepada siapakah anaknya itu bernasab?
Jawaban :
Apabila keadaan dia sebelum menikah tidak hamil lalu dia melahirkan untuk laki-laki yang kedua maka anak tersebut dari yang kedua setelah lewat waktu yang memungkinkan untuk hal itu (6 bulan dan beberapa saat ), atau sebelum lewat waktu tersebut maka anak tersebut anak zina .
Dan itu apabila tidak di ketahui bahwa sanya dia hamil sebelum nikah, adapun apabila dia telah di ketahui telah hamil sebelum menikah karena di beri tahu oleh dua orang dokter muslim yang adil dan mereka berdua telah membuktikan bahwa dia sedang hamil maka anak tersebut adalah anak zina, dan pembuktian dengan alat elektronik dapat dijadikan sandaran apabila dilakukan oleh dua orang dokter muslim.
9. Apakah sesuatu yang memabukkan yang diharamkan itu khusus untuk sejenis minuman?ataukah hukumnya umum untuk sesuatu yang cair lalu mencakup al-kohol dan sejenisnya ? apakah sesuatu yang memabukkan itu pasti najis menurut pendapat empat mazhab?
Jawaban :
Segala sesuatu yang cair dan memabukkan hukumnya adalah haram, baik itu terbuat dari perasan anggur, kismis,kurma, atau yang lainnya selama itu bisa memabukkan, menutup akal seseorang dan menghilangkan ingatan seseorang tanpa menghilangkan kegunaan panca indra dan di sertai dengan mabuk, gigilan, amukan, dan perkataan yang tidak teratur .
Adapun yang tidak cair itu tidak dapat di sebut muskir (sesuatu yang memabukkan) akan tetapi itu disebut mukhoddir (sesuatu yang menghilangkan ingatan )yaitu sesuatu yang dapat menghilangkan ingatan tanpa menghilangkan kegunaan panca indra juga akan tetapi tanpa disertai dengan mabuk, gigilan, dan amukan , maka itu disebut mukhoddir dan di haramkan juga untuk mengunakannya akan tetapi tidak di wajibkan had dan tidak dihukumi najis hanya saja di wajibkan ta’zir (pelajaran)dan tidak boleh melewati paling sedikitnya had, dan tidak boleh membunuh orang yang menggunakannya kecuali apabila dia menyebarkannya, mendatangkannyadan menjualnya .
10. Apakah hukumnya al-kohol yang berada di dalam minyak wangi ?
Jawaban :
Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, salah seorang dari ulama aden yang bernama Ismail Al-gharbani telah berfatwa bahwa al-kohol tersebut najis,dokter Ali Al-bar berfatwa bahwa sanya itu suci ,dan Imam Nabhani mempunyai karangan tentang masalah ini dan dia sangat mengingkari hal itu dan dia berkata sesungguhnya itu adalah najis karena didalam minyak wangi terdapat al-kohol dan itu adalah sesuatu yang dapat memabukkan dan cair dan dia juga berkata bahwa sanya minyak wangi selain dari itu seperti minyak wangi arab terlepas dari minyak-minyak wangi buatan perancis dan ciri-ciri minyak wangi yang terdapat al-kohol ialah apabila api dinyalakan didalamnya maka dia akan menyambar.
Kesimpulannya selagi masih ada perbedaan pendapat tentu terdapat subhat (keraguan) maka lebih baik itu di tinggalkan terutama di baju yang digunakan untuk shalat “tinggalkanlah segala sesuatu yang meragukan kamu kepada sesuatu yang tidak meragukan kamu “ ada apa seseorang menggunakan itu sedangkan di sana masih ada yang lainnya .
11. Apakah di perbolehkan mewakilkan akad nikah atau yang lainnya melalui telepon?
Jawaban :
Ia.. itu diperbolehkan ,adapun akad nikahnya seperti seseorang mengatakan “saya nikahkan kamu …..” sampai akhirnya itu tidak di perbolehkan, adapun hanya mewakilkan saja itu diperbolehkan apabila dia percaya bahwa sanya itu adalah suaranya si pulan misalnya, adapun apabila masih ada keraguan maka diharuskan untuk tidak melanjutkannya .
Adapun akad nikah tidak di perbolehkan melalui telepon karena disyaratkan bagi kedua syahid untuk melihat yang melakukan akad nikah dan itu tidak mungkin melalui telepon, dan melihat melalui telepon tidak cukup karena itu adalah bukan penglihatan yang sebenarnya.
14. Apakah di perbolehkan menjual ikan yang masih berada didalam kolamnya kepada orang-orang yang mengetahui jumlahnya secara kira-kira?
Jawaban :
Apabila memungkin untuk melihat ikan tersebut dikarenakan airnya yang jernih maka itu diperbolehkan sekalipun dia tidak mengetahui jumlahnya, sebagai mana di perbolehkan menjual makanan secara kira-kira akan tetapi disertai dengan melihatnya karena dia mampu untuk mengira-ngirakan, sedangkan apabila ikan tersebut terhalang maka itu tidak diperbolehkan akan tetapi menurut pendapat ulama yang memperbolehkan menjual sesuatu yang tidak ada seperti pendapat para imam mazhab yang tiga dan juga mazhab Imam Syafi’I yang dulu maka itu sudah cukup dan dia diperbolehkan memilih (anatara melanjutkan akad tersebut atau membatalkannya )apabila dia melihat.
Adapun mazhab Imam Syafi’I yang baru itu tidak diperbolehkan akan tetapi di haruskan untuk melihatnya walaupun tidak di ketahui jumlahnya asalkan dengan perkiraan yang dapat di tentukan . Akan tetapi disana terdapat jalan keluar untuk hal itu yaitu dengan cara bernazar caranya si pemilik ikan bernazar bahwa ikannya untuk si pembeli sambil mengucapkan “saya nazarkan ikan-ikan ini untuk kamu”, dan si pembeli bernazar bahwa uangnya untuk si pemilik ikan sambil mengucap- kan”saya nazarkan uang ini untuk kamu “, akan tetapi nazar yang tidak di sertai dengan syarat-syarat tertentu , maka itu di perbolehkan karena sesuatu yang tidak di ketahui di perbolehkan pada akad nazar dan ini adalah jalan keluar yang di perbolehkan bukan yang di haramkan, lain halnya pada bab hibah (pemberian ), jual beli, dan persewaan.
13. Seorang laki-laki merasa bahagia apabila istrinya melahirkan perempuan akan tetapi dia akan lebih bahagia apabila istrinya melahirkan laki-laki , apakah lebih senang kepada laki-laki termasuk membenci perempuan ?
Jawaban :
Tidak, lain halnya apabila dia marah atau murka atau nampak padanya kebencian atau kemarahan maka itu diharamkan, karena itu adalah dari kebiasaan orang-orang jahiliyah, oleh karena itu syariat menganjurkan apabila seorang perempuan melahirkan laki-laki agar memotong dua ekor kambing dan apabila dia melahirkan perempuan maka dianjurkan agar memotong satu ekor kambing, akan tetapi lebih baik lagi apabila dia tidak membedakan diantara keduanya dalam kegembiraan karena dia tidak mengetahui mana yang lebih berkah, dan Allah swt telah mendahulukan wanita dalam Al-qur’an:
“dan Allah swt memberikan wanita kepada siapa yang dia kehendaki dan memberikan laki-laki kepada siapa yang dia kehendaki”,untuk menolak kebiasaan orang-orang jahiliyah.
Dulu Al-habib Ahmad Bin Muhammad Al-muhdhar apabila istrinya melahirkan perempuan maka dia menyembelih dua ekor kambing dan apabila istrinya melahirkan laki-laki maka dia menyembelih satu ekor kambing dan apabila di tanya tentang hal itu dia berkata “itu untuk menyalahi kebiasaan orang-orang jahiliyah “
14. Apakah orang-orang kafir yang berada di negara kita termasuk orang-orang kafir yang memerangi islam atas segala sesuatu yang telah mereka lakukan terhadap orang-orang muslim ? apakah di perbolehkan untuk memeranginya?
Jawaban :
Apabila mereka masuk ke negara kita atas jaminan dari pemerintah atau dengan kata lain dengan izin dari orang-orang pemerintahan maka mereka bukanlah termasuk orang-orang kafir yang memerangi islam, maka tidak boleh bagi kita untuk memerangi mereka bersandarkan firman Allah:
“dan apabila salah seorang dari orang-orang musyrik memohon perlindungan kepadamu maka lindungilah dia “,
Sedangkan apabila dia masuk ke negara kita tanpa ada jaminan dan tanpa izin maka mereka adalah orang-orang kafir yang memerangi islam . ia, apabila mereka (yang mendapat jaminan dari pemerintah) melakukan sesuatu seperti mata-mata maka perjanjian dengan mereka di batalkan karena mereka masuk kenegara islam harus dengan syarat-syarat tertentu diantaranya mereka harus mengikuti hukum islam, tidak menyesatkan seseorang dari kaum muslimin , dan tidak menampakkan sembahan-sembahan mereka.
Akan tetapi apabila perjanjian mereka sudah di batalkan tidak di perbolehkan untuk kita untuk membunuh mereka tanpa izin dari Imam (pemimpin islam ) apabila itu bisa mengakibatkan fitnah atau mengakibatkan fitnah bagi pemerintahan.
Adapun apabila memungkinkan bagi kamu untuk membunuh mereka di tempat yang sepi dari keramaian manusia maka itu diperbolehkan.
15. Siapa yang dimaksud dengan hakim pada akad nikah de negar-negara islam sekarang ini ?
Jawaban :
Dia adalah seseorang yang ditunjuk oleh imam (pemimpim islam)sekalipun dia adalah seorang perempuan , karena seorang perempuan apabila telah di berikan kekuasaan maka hukumnya akan berjalan secara darurat.
16. Seorang perempuan terputus haidnya disebabkan penyakit yang tidak di ketahui seperti menyusui atau sakit,apakah dia di perbolehkan untuk menikah lagi setelah dia di talak dan menunggu selama 6 bulan atau tidak boleh ?
Jawaban :
Menurut mazhab Imam Syafi’I yang dulu apabila haidnya terputus tanpa sebab yang jelas maka di perbolehkan baginya untuk menunggu selama 9 bulan kemudian dia menjalani ‘iddah selama 3 bulan, jumlah seluruhnya 1 tahun, maka dia di perbolehkan pada saat itu untuk menikah lagi, telah banyak ulama yang berfatwa dengan itu dan itu adalah mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad, adapun menurut mazhab Imam Syafi’I yang baru, itu tidak di perbolehkan .
17. Apa perbedaan antara Al-qur’an yang kita baca dengan hadist qudsi ?, karena sesungguhnya keduanya adalah Firman Allah swt, dan di haramkan bagi seseorang yang tidak berwudlu untuk menyentuh Al-qur’an, sedangkan hadist qudsi tidak begitu.
Jawaban :
Perbedaannya banyak, diantaranya :Al-qur’an tidak boleh disentuh tanpa bersuci dahulu lain halnya.hadist qudsi, Al-qur’an membacanya adalah merupakan suatu ibadah sedangkan hadist qudsi membacanya bukan merupakan ibadah, Al-qur’an adalah sesuatu yang mu’jiz (sesuatu yang diluar kemampuan makhluk/tidak bisa di serupai) sedangkan hadist qudsi bukanlah sesuatu yang mu’jiz, dan Al-qur’an diperbolehkan di baca ketika shalat sedangkan hadist qudsi tidak boleh di baca ketika shalat bahkan membatalkan shalat .
Adapun perbedaan diantara keduanya ialah sesungguhnya para ulama telah menyebutkan bahwasanya Al-qur’an lapadz dan maknanya dari Allah, merupakan sesuatu yang mu’jiz dan juga membacanya adalah merupakan suatu ibadah, sedangkan hadist qudsi lapadz dan maknanya dari Allah juga akan tetapi bukan merupakan sesuatu yang mu’jiz dan juga membacanya adalah bukan merupakan suatu ibadah.