Senin, 01 November 2010

Jadwal Rutin Majelis & Rohah Al Asrar.

Diedarkan oleh Majlis Rohah dan Ta’lim Al Asrar yang di Asuh oleh :

Al faqir sendiri (Al Habib Muhammad Bin Alwi Al Haddad).

Jadwal Rutin Beberapa Tempat Ta’lim


1. Minggu sore

Ba’da Ashar

Kediaman Habib Muhammad (Gerbang PTI Jatimulya, Bekasi Timur)

2. Malam Selasa

Ba’da Isya

Cilincing

3. Malam Rabu

Ba’da Isya

Kranji dan sekitarnya – Bekasi Barat

4. Malam Kamis

Ba’da Isya

Masjid Al Ikhlas, Jl. Kenari, Duren Jaya – Bekasi Timur

5. Malam Jum’at

Ba’da Isya

Masjid Al Makmur, Klender - Jakarta Timur

Keturunan Rasulullah Saw,Adakah...??

keturunan Rasulullah, adakah.....?

KETURUNAN RASULULLAH ADAKAH ... ?

1. Orang yang pernah mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW putus keturunannya bernama Al ‘Ash bin Al Wail Assahmy. Ketika wafat putra Nabi Muhammad SAW yang bernama Qasim (dalam riwayat lain Ibrohim), Al ‘Ash berkata “Muhammad putus keturunannya”. Perlakuan/perkataan Al ‘Ash tersebut membuat sakit hati Pimpinan Para Rasul tersebut. Dalam kesedihannya Rasulullah SAW tertidur, kemudian Allah SWT menghibur beliau dengan turunnya Surat Al Kautsar sekaligus sebagai bantahan terhadap ucapan Al ‘Ash tersebut dengan Firman Nya :

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus. (Al-Kautsar)

Lihatlah betapa Allah murka terhadap orang yang telah membuat sedih kekasihnya tersebut, hingga Allah menyebutnya “musuhmu”. Hal ini karena Al ‘Ash telah lancang dengan berkata bahwa “Muhammad putus keturunannya”. Semoga kita tidak mengikuti jejak Al ‘Ash. Amin ....

2. Di Malam pernikahan Al Imam Ali bin Abi Tholib dengan Sayidah Fatimah Az Zahra binti Rasulullah SAW, beliau (Rasulullah SAW) memanjatkan do’a untuk mereka berdua, diantara do’a-do’a tersebut sebagai berikut :

“Ya Allah, berkahilah keturunan mereka berdua” (H.R. An Nasai), “ Semoga Allah mengeluarkan dari mereka berdua keturunan yang banyak dan baik”. (H.R. Ahmad), dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW berdo’a “ Semoga Allah merukunkan mereka berdua dan memperbaiki kualitas keturunannya dan menjadikan keturunan mereka berdua pembuka pintu rahmat, sumber-sumber hikmah dan pemberi rasa aman bagi umat”. Hadits-hadits tersebut disebutkan dalam kitab Ash Shawaiq karya Imam Ibnu Hajar Al Haitamy.

Apakah Allah Yang Maha Pemurah berkenan mengecewakan kekasihnya yang diutus sebagai Rahmat bagi seluruh umat itu ????

3. Dari semua Putra dan Putri Nabi Muhammad SAW, hanya Sayidah Fatimah lah yang keturunannya berkesinambungan, karena dari pernikahan Imam Ali dengan sayidah Fatimah tersebut, Allah menganugrahi Kekasih Nya (Rasulullah) beberapa orang cucu yang lucu dan sangat mirip dengan kakeknya yang sangat mulia. Cucu-cucu beliau adalah : Al Hasan, Al Husein, Zaenab dan Muhsin. Namun yang memiliki keturunan hingga sekarang hanya dari Al Hasan dan Al Husein. Jadi, dari Al Hasan dan Al Husen lah keturunan Nabi Muhammad SAW berkelanjutan hingga banyak dan berkah. Sebahagian orang ada juga yang beranggapan bahwa keturunan Rasulullah SAW terputus pada saat peristiwa Karbala, tetapi sesungguhnya orang-orang yang beranggapan hal tersebut belum tahu sejarah yang sebenarnya. Coba telaah kembali, jangan cepat puas hanya dengan mendengar “katanya” ......

4. Sebahagian orang ada juga yang berpendapat bahwa keturunan Rasulullah SAW terputus, mereka beranggapan bahwa keturunan yang sekarang ini bukanlah keturunan dari anak laki-laki melainkan dari anak perempuan Rasulullah SAW yaitu Sayidah Fatimah. Sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah :

a. Bila seseorang mempunyai seorang putri (anak perempuan), dan ketika beranjak dewasa dinikahkan, kemudian dari pernikahan tersebut mempunyai keturunan (anak), apakah anak yang lahir tersebut bukan cucunya?[1]

ذَ لِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْ تِيْهِ مَن ْ يَشَآءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ (المـــائدة : )

“ Itu adalah Anugrah dari Allah, Ia memberikannya kepada siapa saja yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (pemberiannya), lagi Maha Mengetahui. Q.S. Al Maidah : 54

b. Kalaupun hal tersebut tidak berlaku[2], maka sesungguhnya hal tersebut adalah khususiah (anugrah semata) dari Allah yang tidak berlaku untuk umum melainkan khususiah untuk Nabi Muhammad SAW, sebagaimana Beliau mendapat banyak khususiah lain yang tidak berlaku kecuali untuk beliau, seperti beristri lebih dari 4 (empat) wanita sekaligus. Allah SWT berfirman :

khususiah ini disampaikan oleh lisan Baginda Rasululloh dalam sabdanya : “setiap anak bernisbah kepada ayahnya kecuali anak-anak Fathimah, akulah wali dan nisbahnya” (H.R. Hakim).

c. Al Imam Musa Al Kadzim bin Ja’far Ashshodiq bin Muhammad Al Baghir bin Ali Assajjad bin Al Husen putra Imam Ali dan Sayidah Fatimah binti Muhammad Rasulullah SAW, pernah ditanya oleh Harun Ar Rasyid “Kalian mengaku keturunan Nabi Muhammad, bukankah seseorang bernisbah kepada kakek dari ayah bukan kakek dari ibu?” Al Imam Musa membaca Surat Al An’am, ayat 84-85 yang berbunyi “Dan Kami telah menganugerahkan Ishak dan Ya’qub kepadanya. kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada Nuh sebelum itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebahagian dari keturunannya (Nuh) Yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa dan Harun. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. - Dan Zakaria, Yahya, Isa dan Ilyas. semuanya Termasuk orang-orang yang shaleh”. Lalu Beliau berkata “Bukankah Nabi Isa tidak mempunyai ayah?” tetapi dalam ayat ini Nabi Isa dikelompokan dalam cucu keturunan Nabi Nuh AS, begitu pula yang terjadi pada kami”.

5. Di dalam Shohih Bukhori diriwayatkan ketika seseorang bertanya cara bersholawat, maka Rasulullah SAW mengajarkan :

اللهم صل على محمد وازواجه وذريته

Ya Allah Bersholawatlah atas Muhammad dan Istri-istrinya dan keturunannya” shohih Bukhori hadits ke 6360.

6. Dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW bersabda “Akan datang seseorang dengan membawa keadilan, namanya seperti namaku, nama ayahnya seperti nama ayahku (dialah) Al Mahdi keturunanku dari Fathimah”. HR. Aththobaroni

7. Dalam Shohih Muslim dimana Beliau berwasiat kepada umat dalam sebuah khutbahnya untuk berpegang teguh pada dua hal, Al Qur’an dan (ulama) dari keturunan beliau (tidak akan sesat). Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang berpegang teguh pada keduanya maka ia tidak akan sesat dan keduanya tidak akan hilang hingga kiamat”. HR. Muslim, Hadits ke 4425.

Bahkan Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BAZ, Mufti resmi kerajaan Saudi Arabia dari kalangan Mazhab Al Wahabiyah (yang penganutnya tidak percaya ada keturunan rasul) memberi keterangan yang dimuat dalam Majalah “Al Madinah”, Hal 9, No: 5692, tanggal 7 Muharram 1402 H (24 oktober 1982 M), bahwa : Keturunan atau Ahlul bait Rasulullah SAW memang ada, yang silsilahnya berasal dari Al Hasan RA, dan ada pula yang berasal dari Al Husen RA.

8. Bila ada keturunan Rasulullah SAW yang melanggar syariat (bermasksiat) maka tidak boleh ditiru dan tetap bersalah, begitu pula bila ada seseorang yang mengaku keturunan Rasulullah (Habib/Sayyid), kemudian bertingkah laku yang meresahkan atau kurang baik, maka hal tersebut terjadi kemungkinan karena salah satu dari tiga hal yaitu :

a. Boleh jadi orang tersebut hanyalah mengaku-ngaku saja untuk mencari keuntungan atau manfaat dunia semata, bahkanpula sengaja ingin mencemarkan nama baik keturunan Rasulullah SAW, dan itu sudah banyak terjadi. Hal ini biasanya didasari oleh rasa hasud.

b. Bisa jadi orang tersebut hanya orang arab biasa yang mengaku-ngaku keturunan Rasulullah SAW yang bertujuan sama. Setiap keturunan Rasulullah SAW (sayid atau Habib) adalah orang Arab, tetapi tidak semua orang Arab itu keturunan Rasulullah SAW.

c. Bisa jadi orang tersebut benar-benar keturunan Rasulullah SAW yang berakhlaq tidak baik dan mempunyai kebiasaan yang kurang baik, namun satu hal yang perlu diingat bahwa mereka manusia juga, bukan malaikat yang tidak punya nafsu dan tidak tergoda oleh syetan. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Ahzab, ayat 33 : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”.

Dan ulama berkata : tidak disebut pensucian bila tidak ada kotoran, sesuatu yang disucikan adalah karena sebelumnya ada kotoran. Oleh karena itu kita jangan diam bahkan dianjurkan untuk menasehati atau menegurnya, dan itu merupakan salah satu bentuk cinta dan perhatian kita. Bukankah Rasulullah SAW akan merasa senang jika ada yang memperhatikan keturunannya????

Bila anda mendapati (bertemu) dengan keturunan Rasulullah yang demikian, maka hal-hal yang dapat anda lakukan adalah :

a. Tanya Nasabnya, apakah ia benar-benar keturunan Rasulullah SAW

b. Tanyakan kepadanya, apakah mereka mengenal habaib-habaib yang lain?, adakah habaib yang mereka kenal?, lalu sebutkan nama-nama habaib yang berakhlaq baik agar hal tersebut sekaligus menjadi teguran baginya.

c. Hubungi habaib yang terdekat, yang anda kenal dengan baik atau hubungi no telp. .................... agar habib tersebut menasehatinya.

9. Hampir setiap tokoh penyebar Islam yang mengayomi umat di berbagai penjuru dunia termasuk di pelosok nusantara adalah keturunan dari Al Hasan dan Al Husen. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan kecuali buah keberkahan d’oa dari Datuk mereka yaitu Rasulullah SAW pada malam pernikahan antara kakek dan nenek mereka yaitu Imam Ali dan Sayidah Fatimah.

Sekedar bahan untuk direnungkan bahwa Nabi kita Nabi Muhammad SAW sangat penuh kasih sayang, baik terhadap umatnya, sahabat, keluarganya, atau keturunannya. Jika beliau tidak menginginkan seorangpun umatnya masuk ke dalam neraka, apakah beliau rela kerabatnya masuk ke dalamnya????.

Catatan Kaki :

[1] Pastilah semua kakek akan mengakui semua cucu-cucunya, walaupun cucunya tersebut dari anak kakek yang perempuan.

[2] Kalaupun memang tidak berlaku karena bukan dari keturunan laki-laki.



Sekilas Kehidupan Keluarga Nabi Muhammad Saw Yang Penuh Kesabaran.

Sekilas kehidupan keluarga Nabi yang penuh kesabaran

Sayyidatuna Fathimah putri insan termulia dan penghulu wanita d surga sering kali merasakan cape dan letih saat bangun dari tidurnya karena beliau masak, menumbuk gandum, mengurus anak, suami dan rumah sendiri tanpa pembantu. Karena tak tega melihatnya, maka suaminya al imam Ali menganjurkannya untuk meminta pembantu kepada ayahnya mungkin bisa meringankan beban beliau. Awalnya Sayidah Fatimah merasa sungkan untuk mengutarakan keinginannya kepada sang ayah yang menjabat sebagai Rasul termulia dan terakhir itu. Namun akhirnya beliaupun menyampaikan keinginannya. Sang ayah sebagai pendidik sejati berkata kepada beliau "Labih baik engkau bersabar wahai putriku!" "Tapi aku sering merasa letih dan kelelahan setiap kali aku bangun dari tidurku" jawabnya. Maka Nabi berkata "Bacalah olehmu setiap sebelum tidur Subhanallah 33x Alhamdulillah 33x dan Allahu Akbar 34x maka aka membuatmu kuat kembali dan tidak lelah" maka beliaupun menerima nasehat dan ilmu dari ayahnya yang mulia itu dengan senang hati dan terus beliau amalkan hingga akhir hayatnya.

Saudaraku yang budiman, tidakkah kita terharu melihat keluarga ini? siapa Sayidah Fathimah? bagaimana ayhnya mendidik putri kesayangannya itu bahwa memang dunia ini bukan tempat bersenang2 bukan tempat istirahat namun akhiratlah peristirahatan terakhir. Malu rasanya hati ini kepada mereka setiap kita menoleh kepada gaya hidup kita yang serba ingin yang bagus, fasilitas yang serba ada. Semoga dan yang penting adalah bahwa semua yang Allah Anugerahkan kepada kita bisa kita syukuri dan kita selalu ingat bahwa itu semua adalah keberkahan baginda Nabi Muhammad SAW dan tidak membuat kita lalai dari Allah dan Rasulnya.

Mudah2an bisa jadi bahan renungan ane dan siapapun yang baca.

KESAKSIAN HALIMAH AS SA’DIYAH.

Salah satu kutipan dari buku al faqir yang segera terbit insya Allah

KESAKSIAN HALIMAH AS SA’DIYAH...

Sayidah Halimah bercerita bahwa suatu saat ia keluar dari kampong halamannya bersama suami dan putranya yang masih kecil bersama beberapa wanita dari suku bani Sa’ad dalam rangka mencari balita yang hendak di susui oleh mereka. Dan sudah menjadi tradisi orang-orang arab saat itu adalah orang-orang yang tinggal di perotaan menitipkan anak-anak mereka untuk disusui oleh wanita desa agar lebih cerdas dengan lingkungan pedesaan yang masih asli bahasa dan lingkungannya dengan upah tertentu.

“Saat itu masa paceklik dan kekeringan di kampong halaman kami. Mereka pergi dengan menggunakan keledai betina dan seekor unta yang sama sekali tidak ada susunya hingga di malam kami sulit tidur tangisan anak kami selalu terdengar karena menahan lapar. Bahkan asi yang berada di dada sayapun tak dapat menghilangkan rasa lapar tersebut namun kami tetap berharap pertolongan dan kelapangan yang datang. Hingga saat aku berjalan terasa lamban sekali dan membuat repot rombongan dari kurus dan lemahnya kami saat itu. Akhirnya kami tiba di mekah dan kamipun mulai mencari balita yang dapat kami bawa pulang ke kampong kami. Tak seorang wanitapun dari rombongan kecuali semua pernah ditawarkan untuk menyusui Rasulullah namun mereka semua menolak beliau saat mengetahui beliau adalah seorang anak yatim. Hal itu tentunya disebabkan karena setiap orang mengharap imbalan dari orang tua balita tersebut. Mereka berkata “Yatim? Nanti apa yang akan diberikan ibu dan kakeknya…” hingga akhirnya setiap wanita dari kami telah mendapatkan balita yang akan disusui dan dibawa pulang kecuali aku sendiri yang belum mendapat balita. Saat untuk kembali pulangpun tiba dan rombongan telah bergegas untuk kembali ke kampong halaman maka akupun berkata kepada suamiku “Demi Allah aku tak ingin kembali pulang bersama teman-temanku sedangkan aku tidak membawa balita. Demi Allah aku akan pergi mengambil anak yatim tadi dan membawanya pulang” suaminya Abdullah bin Al Harits berkata “Baiklah kalau begitu, semoga Allah menjadikannya sumber keberkahan bagi kita”

Maka akupun pergi untuk mengambilnya, padahal pada awalnya aku memilih dia karena tak ada lagi anak yang akan ku bawa pulang. Saat aku ambil dan aku bawa ke tempat persinggahanku dan aku gendong ia tiba-tiba ia langsung menghisap asi dariku dan dengan sangat suburnya asi itu pun keluar dariku sampai ia merasa kenyang dan ajaibnya saudaranyapun (putra kandung beliau) akhirnya dapat meminum asi itu hingga kenyang pula dan mereka berduapun tidur lelap dan kamipun akhirnya dapat tidur setelah sebelumnya sulit untuk tidur. Dalam sebuah riwayat yang lain dinyatakan bahwa saat Rasul ditawarkan untuk minum dari asi yang satu lagi beliau tidak meminumnya seolah mengisyaratkan bahwa itu adalah bagian saudara sesusuannya. Kemudian suamiku mendatangi unta betina kami dan ternyata ia sekarang dapat mengeluarkan susu hingga akhirnya aku dan dia meminumnya hingga kenyang dan kamipun tidur di malam yang sangat berkesan itu.

Di pagi harinya suamiku berkata “Sadarlah wahai Halimah, sungguh yang kau ambil ini adalah bibit unggul yang diberkahi” kamipun bergegas pulang dan aku membawa Rasul dikeledai bersamaku dan demi Allah perjalanan itu terasa sangat cepat menempuh jarak yang tak bisa ditempuh oleh keledai mereka sampai-sampai kawan-kawanku mengatakan kepadaku “Wahai putri Abi Dzuaib (Halimah) ada apa denganmu, perlambatlah sedikit tunggulah kami, apakah itu keledai yang kemarin kau bawa? Kujawab “Ya demi Allah ini dia” mereka berkata lagi “Demi Allah keledai itu mempunyai kelebihan”

Kamipun tiba diperkampungan kami bani Sa’ad dan setahuku tak ada bumi yang segersang tempat ini saat itu. Domba-dombakupun pergi dan kembali dengan kenyang dan penuh susunya hingga kami dapat memras susunya padahal di saat yang sama tak ada seorangpun yang dapat memeras kambingnya karena sangat sulit makanan saat itu. Bahkan orang-orang yang memiliki kambing berkata kepada para pengembalanya “Gembalakanlah kambing dengan benar seperti kembalaan halimah” namun tetap saja saat domba kami kembali dengan kenyang, domba mereka tetap lapar dan tidak dapat mengeluarkan setetes susupun”

Kami terus merasakan dan menyadari gelimang keberkahan dan kebaikan itu hingga berlalu 2 tahun iapun tumbuh sangat cepat dan pesat tidak seperti anak-anak umumnya hingga tubuhnya Nampak montok dan gagah dan akupun harus mengembalikannya kepada ibunya padahal kami masih sangat menginginkan bersamanya karena keberkahan yang kami rasakan saat bersamanya. Saat kami hendak menyerahkan ibunya berkata “Bolehkah kalian tahan beberapa lama lagi sampai dia lebih besar, karena aku khawatir penyakit yang mengidap di mekah” maka kamipun membawanya kembali.

Beberapa bulan kemudian saat ia bermain di pekarangan belakang rumah kami bersama saudaranya (putra kandung Halimah) tiba-tiba putraku tersebut mendatangiku sambil ketakutan dan berkata kepadaku dan ayahnya “Saudaraku orang quraisy itu (Rasulullah) ia didatangi 2 orang laki-laki berbaju putih lalu membaringkannya dan membelah perutnya dan menggerak-gerakkannya” aku dan suamikupun keluar untuk mencarinya dan saat kami lihat dia sudah dalam keadaan berdiri dan sangat pucat. Lalu aku dan suamiku memeluknya sambil berkata “Ada apa denganmu wahai anakku?” ia menjawab “Dua orang laki-laki mendatangiku lalu membaringkanku membelah perutku dan mengambil sesuatu dari perutku, aku tidak tahu apa itu?”

Setelah masuk ke dalam rumah suamiku berkata “Wahai Halimah, aku khawatir terjadi sesuatu dengan anak ini, sebaiknya kau kembalikan dia sebelum terjadi hal yang tak diinginkan” maka kami membawanya pulang dan saat kami mengembalikan ibunya berkata “Wahai wanita yang menyusui balita, Kenapa sekarang kau mengembalikannya padaku? Bukankah kau sangat menginginkannya agar selalu bersamamu? Akupun menjawab “Telah kujalankan tugasku dan tiba saatnya aku kembalikan. Akupun khawatir terjadi sesuatu padanya karena itu aku mengembalikannya padamu sekarang” ia berkata lagi “Kamu tidak seperti biasanya, jujurlah padaku ada apa?” akupun menceritakannya. Stelah mendengar kisah itu ia berkata lagi “Apakah kau mengkhawatirkannya dari syetan?” kujawab “ya!” ia berkata lagi “Demi Allah tidak, syetan takkan dapat menguasainya dan putraku ini memiliki kelebihan, maukah kau aku ceritakan tentang dia?” kujawab “Ya!” iapun berkata “Saat aku mengandungnya aku melihat pancaran cahaya yang menerangi hingga nampak istana-istana damaskus di negeri Syam, dan saat aku mengandungnya terasa sangat ringan tak terasa berat sedikitpun dan saat ia lahir ia langsung meletakkan kedua tangannya di bumi sambil mengankat kepalanya ke arah langit. Baiklah kembalikan ia padaku dan pergilah dengan tenang”

“Beberapa sahabat Rasulullah bertanya kepada beliau”Yaa Rasulallah, ceritakanlah kepada kami tentang dirimu!.” beliau bersabda ”Baiklah, aku adalah buah do’a ayahku (datukku) Ibrohim, dan aku kabar gembira yang di bawa oleh saudaraku ‘Isa putra Maryam. Dan ketika aku di kandungan ibuku (lalu dilahirkan) ibuku melihat sorotan cahaya yang keluar darinya hingga terlihat olehnya istana-istana di negri Syam.

"Dan aku di susui di kalangan keluarga Bani Sa’ad (keluarga Halimah As Sa’diyah) Bin Bakr. Ketika aku bersama saudaraku (sesusuan) sedang mengambala binatang ternak (domba-domba kecil) kami di belakang rumah kami, tiba-tiba 2 orang laki-laki berjubah putih mendatangiku dengan membawa bejana yang terbuat dari emas yang berisi es, lalu mereka membaringkan diriku dan membedah perutku, lalu mereka mencuci hati dan perutku dengan es tersebut hingga bersih, dan berkata yang satu kepada temannya tersebut “Timbanglah, bandingkan dia dengan 10 orang ummatnya.” Lalu mereka menimbangku dengan mereka (10 ummatku) dan aku mengungguli mereka, lalu ia berkata lagi: “Bandingkan dengan 100 ummatnya!” lalu mereka berduapun melakukannya, dan aku masih mengungguli mereka, lalu yang satu tadi berkata “Sudahlah tinggalkan ia, demi Allah walaupun kau bandingkan ia dengan seluruh ummatnya niscaya ia tetap lebih unggul.”[1]

Penulis mengutip sebuah keterangan tentang hikmah di balik pembelahan dada beliau, dari kitab Al Insan Al Kamil karya Prof DR Assayid Muhammad Al Maliky, dalam keterangannya tersebut beliau menyatakan:

Ibnu munir mengatakan: “Dibelahnya dada beliau, dan kesabarannya menghadapi peristiwa itu, serupa dengan ujian Allah kepada Nabi Ismail AS, tatkala perintah Allah datang kepada ayahnya untuk menyembelihnya. Bahkan dibelahnya dada Rasulullah SAW lebih berat lagi, karena hal itu terjadi dengan sebenarnya (Bukan mimpi), dikala beliau masih kecil, sebagai yatim piatu, dan jauh dari keluarganya."

Al Imam Al Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi menyatakan salah satu kejadian pembelahan dada beliau. yaitu:

وَمَا أَخْرَجَ الأَمْلاَكُ مِنْ قَلْبِهِ أَذَى وَلَكِنَّهُمْ زَادُوهُ طُهْرًا عَلَى طُهْرٍ

"Malaikat-malaikat itu bukanlah mengeluarkan kotoran dari hati beliau. Namun mereka menambah pada beliau kesucian diatas kesucian yang sudah ada."

Dan masih banyak lagi komentar ulama tentang hikmah dibalik kejadian tersebut. Bila anda ingin lebih puas lagi tentang peristiwa tersebut dan hikmah di balik pembelahan dada beliau secara tuntas, anda dapat membaca kitab "Al Insan Al Kamil" karya seorang pakar Hadits dan sejarah Rasulullah abad ini, Alm Prof. DR As Sayid Muhammad Bin Alwy Al Maliky -Semoga Allah mencucurkan RahmatNya untuk beliau Amin.

[1] Abdul Malik Bin Hisyam, Tahdzib Siroh Ibnu Hisyam, Arrisalah, Mesir, 1976, hal 35.



Senin, 12 Juli 2010

SPB Pendirian Rumah Ibadah.

PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006


BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:

1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.

3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.

5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setemapat sebagai panutan.

6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.

8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.


BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA


Pasal 2

Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah dan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.

(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.

Pasal 4

(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.

(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

a. memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi

b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;

c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan

d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.

Pasal 6

(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

a. memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;

b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;

c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat bergama;

d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;

e. menerbitkan IMB rumah ibadat.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada walikota/bupati/wakil walikota.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.

Pasal 7

(1) Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:

a. memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;

b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan

c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.

(2) Tugas dan kewajiban lurah/kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:

a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilaya kelurahan/desa; dan

b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.

BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Pasal 8

(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.

Pasal 9

(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:

a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;

b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;

c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan

d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang bekaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:

a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.

b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;

c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;

d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan

e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Pasal 10

(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.

(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota
FKUB kabupaten/kota paling banyak 17 orang.

(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

(4) FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyarawah oleh anggota.

Pasal 11

(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan

b. memfasillitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antara sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur
b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi;
c. Sekretaris : badan kesatuan bangsa dan politik provinsi;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.

(4) Dewan Penasihat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupat/wakil walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Pasal 13


(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

Pasal 14

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);

b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal 15

Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyarawah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pasal 16

(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.

(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 17

Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG

Pasal 18

(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan.
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.

(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a. Izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Pasal 19

(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempetimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.

(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 20

(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.

(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.

BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 21

(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.

(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.

Pasal 22

Gebernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 23

(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas perlaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Pasal 24

(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Pasal 25

Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 26

(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.

(2) Belanja pelaksanaan kewajiban mennjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

(1) FKUB dan Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.

(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.

Pasal 28

(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.

(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.

(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.

Pasal 29

Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Paraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006

MENTERI AGAMA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI

MENTERI DALAM NEGERI
ttd
M. MOH MA'RUF

(nrl)

FPAB Akan Desak Pemkot Bekasi Bongkar Gereja Liar.

BEKASI (Arrahmah.com) - Front Anti Pemurtadan Bekasi(FPAB) akan desak Pemkot Bekasi untuk membongkar rumah yang terus disalahgunakan fungsinya menjadi gereja di Pondok Timur Indah (PTI), Bekasi. Hal ini diutarakan Ketua FAPB Abu Al-Izz.

“FAPB akan melakukan konsolidasi dengan tokoh masyarakat Bekasi untuk melakukan langkah-langkah terhadap gereja liar, salah satunya mendesak Pemkot untuk membongkar rumah tersebut,” katanya kepada Hidayatullah.com pada Rabu siang(7/7) di jakarta.

Penyegelan yang telah dilakukan oleh Pemkot Bekasi terhadap sebuah rumah tinggal di Pondok Timur Indah Mustika Jaya Bekasi Timur, nampaknya tidak membuat pihak HKBP jera untuk terus memfungsikan rumah bernomor 14 itu sebagai gereja. Bahkan penyegelan itu sudah dilakukan tiga kali oleh Pemkot dengan disaksikan warga dan ormas Islam Bekasi.

“Penyegelan pertama dan kedua gagal, Alhamdulillah penyegelan ketiga, Ahad lalu (20/6) berhasil” tukas Abu Al-Izz.

FAPB bertekad menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas, agar pihak Kristen tidak main-main dan meremehkan umat Islam Bekasi. FAPB juga berencana mengadakan kegiatan Tabligh Akbar di Bekasi Timur sebagai salah satu langkah menghadapi upaya pemurtadan yang dilakukan kelompok Kristen.

Menurut Abu Al-Izz, kegiatan ini diharapkan menjadi bagian penyadaran kolektif kepada umat Islam Bekasi, khususnya wilayah PTI.

Seperti diketahui, kaum Muslim Bekasi menilai, wilayah ini merupakan wilayah yang rawan kegiatan pemurtadan, yang ditengarai menjadikan Bekasi salah satu target utama. Karena selain strategis juga dekat dengan ibukota DKI Jakarta [hidayatullah/arrahmah.com]

Minggu, 28 Maret 2010

Bahaya Riba. (oleh: Hb.Muh Haddad)



Video Diambil saat acara Subuh Keliling , Majelis Ta'lim Al Asrar,
pimpinan Habib Muhammad Bin Alwi Al Haddad.
Tanggal 28 Maret 2010 . Jati Mulya , Jembatan 3 . kali malang
Bekasi Timur.

(mohon Maaf jika video miring krn alat edit msh terbatas,harap maklum)

Wassalam.